Rukun Haji
- Ihram
- Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
- Sa’ie
- Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak
dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun
haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke
dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah
yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie
berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur
rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Wajib Haji
- Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
- Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
- Mabit di Mina
- Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
- Melempar jumrah
- Mencukur rambut
- Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Mampu
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain
kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda:
Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia
telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang
telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang
berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab:
Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab:
Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh
ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad,
Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).