Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu
secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di
Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah
ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al
Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan
amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas
adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat
wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah
bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di
Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan
serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan
bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari
Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah
Haji (Hadits Muslim)